BPD Kaltim Menuju Regional Champion (1)
“Pengabdian Untuk Pembangunan Daerah”
Di usianya yang ke-45 tahun, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (BPD Kaltim) secara nyata telah memberikan kontribusi yang besar dan signifikan terhadap kemajuan perekonomian daerah. Di beberapa kawasan yang “terisolasi” dan kurang memiliki potensi keuntungan bisnis, BPD Kaltim justru berani mengambil kepeloporan membuka akses perekonomian dan bisnis bagi masyarakat di pedalaman Kalimantan Timur. Ambil contoh, di Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Kartanegara telah dibuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPD Kaltim, dan selanjutnya akan menyusul pembukaan kantor yang sama di Kecamatan Muara Muntai, masih di Kutai Kartanegara serta wacana (telah melalui tahap survey) pembukaan KCP di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, yakni daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.
Sejarah Singkat BPD Kaltim
Didirikan 14 Oktober 1965, BPD Kaltim diilhami spirit untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di daerah. Selain itu, kehadiran BPD Kaltim juga diharapkan akan memainkan peran sebagai mediasi bisnis dalam peningkatan taraf hidup masyarakat. Sebagai salah satu Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim, BPD Kaltim menyediakan layanan jasa perbankan sebagaimana Bank Umum Pemerintah dan Bank Umum Swasta Nasional lainnya. Dengan visinya sebagai Bank sehat, kuat, efisien dan dipercaya, BPD Kaltim berusaha maksimal mewujudkan misinya untuk menyediakan produk dan jasa perbankan yang dinamis dan berkesinambungan.
Kelahirannya yang “dibidani” Gubernur KDH Tk. I Kaltim, A. Moeis Hasan, dengan payung hukum Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 03/PD/64 tanggal 19 September 1964. Sehingga, pada tanggal 01 April 1965, pendirian BPD Kaltim memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan SK No.9/10/8-45. Operasional BPD Kaltim makin luwes, dengan terbitnya Izin Usaha dari Menteri Urusan Bank Central/Bank Indonesia dengan Nomor: Kep.95/PBS/65 tanggal 21 September 1965. Perda. No. 03/PD/64 yang menjadi landasan hukum pertama kelahiran BPD Kaltim, seiring waktu mengalami perubahan. Hingga terakhir, pendirian BPD Kaltim diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tanggal 11 Pebruari 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Namun payung hukum yang ada, masih membatasi ruang gerak BPD Kaltim untuk berkembang dinamis.
Dengan landasan hukum terbaru, Perda 02 Tahun 2006, disertai surat BI No. 5/48/KEP.DGS/2003 tanggal 13 Nopember 2003, BPD Kaltim meningkat status operasionalnya menjadi Bnak Umum Devisa. Dengan begitu, praktis seluruh transaksi perbankan yang berkaitan dengan transaksi valas/devisa dapat terlayani oleh Bank Pembangnunan Daerah Kalimantan Timur. Adapun transaksi valas dimaksud antara lain adalah Remittance (Incoming dan Outgoing Transfer), Letter of Credit / LC (Ekspor dan Impor) dan SKBDN (Ekspor dan Impor) serta bentuk-bentuk transaksi valas pada umumnya. Sebagai Bank Devisa, BPD Kaltim telah dikenal tidak hanya secara regional dan nasional, tetapi juga telah dikenal secara internasional melalui komunikasi transaksi perbankan internasional. Dalam mendukung pelaksanaan transaksi valas/devisa, BPD Kaltim telah memiliki sarana komunikasi SWIFT dan REUTERS yang terkoneksi secara internasional. Dan, sebagai salah satu pengguna sarana komunikasi SWIFT di Indonesia, maka sejak tahun 2006, BPD Kaltim telah bergabung menjadi anggota ASWIFINDO (Asosiasi SWIFT Indonesia).
Selanjutnya berdasarkan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dari Bank Indonesia yang tertuang dalam surat BI Nomor : 8/5/DS/Smr tanggal 27 Nopember 2006 serta surat BI Nomor: 8/7/DS/Smr tanggal 22 Desember 2006, BPD Kaltim melaksanakan kegiatan Usaha Syariah yang resmi beroperasi tanggal 27 Desember 2006. Unit Syariah BPD Kaltim itu diberi nama BPD Kaltim Syariah, saat ini berkantor di Jl. Jend. A Yani Samarinda. Tanggal 14 Oktober 2008 bersamaan dengan HUT ke-43 BPD Kaltim resmi meluncurkan logo baru, kombinasi logo type yang mengolah huruf “BPD” dan teks “bankaltim”.
Bertahan dalam Krisis
Pada Juli 1997, terjadi krisis ekonomi moneter yang menggoncang sendi-sendi ekonomi dan politik nasional. Bagi sektor perbankan pada umumnya, krisis telah menimbulkan kesulitan likuiditas yang luar biasa akibat hancurnya Pasar Uang antar Bank (PUAB). Namun, bagi BPD Kaltim, kondisi tersebut tidak membuat bank kebangaan masyarakat Kalimantan Timur ini masuk dalam daftar bank bermasalah di Indonesia.
Di saat banyak Bank Umum lainnya terjebak dalam krisis, BPD Kaltim mampu bangkit melewati masa krisis tersebut tanpa memperoleh suntikan dana dari pemerintah pusat. Di sisi lain, beberapa bank yang lain justru terus mengalami keterpurukan dan bahkan mendudukkan komisaris atau direksi mereka dalam black list yang ditetapkan melalui Surat Direksi BI No 32/50/Kep/Dir tanggal 14 Mei 1999 yang mencantumkan nama 172 bankir dalam Daftar Orang Tercela (DOT), karena ketidakmampuan mereka untuk mengelola bisnis perbankan yang dimilikinya dan bahkan beberapa dari mereka tidak mampu mengembalikan dana penyertaan modal pemerintah sampai saat ini.
Belajar dari pengalaman masa lalu, agar ada rasa aman bagi masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di bank, serta untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, maka dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, diamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Dalam lembaga ini, BPD Kaltim menjadi salah satu anggota LPS yang memberikan jaminan rasa aman bagi simpanan nasabahnya.
Ekspansi Bisnis dan Kepedulian Sosial
Sebagai sebuah lembaga bisnis, yang tentunya berorientasi profits, BPD Kaltim tidak pernah melupakan fitrah-nya sebagai agent of development. Fitrah ini lahir dari semangat dilahirkannya BPD Kaltim itu sendiri, yakni berperan aktif dalam memberi kemajuan bagi provinsi Kalimantan Timur. Misalnya, setiap tahun BPD Kaltim dalam neraca laba/rugi, selain memberikan dividen kepada pemerintah provinsi dan kabupaten-kota selaku pemilik saham, juga memberikan Dana Pembangunan Daerah secara rutin. Sejak tahun 2001 sampai 2009 saja, BPD Kaltim telah memberikan Dana Pembangunan Daerah diluar dari dana bagi hasil sebesar Rp. 282,85 Miliar, sedangkan dana bagi hasil untuk tahun 2009, BPD Kaltim menyetor kepada pemerintah provinsi dan kabupaten-kota sebesar Rp. 178,21 Miliar.
Bukan itu saja, untuk menggeliatkan ekonomi lokal sehingga dapat memicu mobilisasi vertikal masyarakat, BPD Kaltim terus melakukan ekspansi bisnisnya dengan membuka kantor-kantor cabang dan cabang pembantu di daerah-daerah yang memiliki sumber-sumber daya ekonomi serta membuka keterisolasian masyarakat terhadap gerak maju pembangunan. Hal itu merupakan bagian dari komitmen BPD Kaltim untuk mendorong kemajuan perekonomian sampai ke daerah-daerah pelosok di Kalimantan Timur.
Setiap tahunnya, ekspansi bisnis BPD Kaltim terus mengalami peningkatan. Sampai pada posisi triwulan ke-3 September 2010, total jaringan BPD Kaltim yang tersebar di seluruh kabupaten-kota adalah sebanyak 172 buah, termasuk di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, yang terdiri atas kantor pusat, kantor cabang (Konvensional dan Syariah), kantor cabang pembantu (Konvensional dan Syariah), kantor Kas, ATM dan OC. Kondisi ini menunjukkan peningkatan signifikan sejak 10 tahun terakhir, jika dibandingkan dengan kondisi antara tahun 1965 sampai 1999, di mana BPD Kaltim hanya memiliki total jaringan sebanyak 22 buah. Kedepannya, BPD Kaltim tetap berkomitmen untuk membuka jaringan sampai ke tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten-Kota se Kalimantan Timur, dengan segala sumber daya yang dimiliki, khususnya SDM dan pengembangan Teknologi Informasinya.
Sebagai sebuah perusahaan yang memberi jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat Kalimantan Timur, BPD Kaltim juga tidak ketinggalan melakukan aktifitas-aktifitas sosial untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah, terlepas dari aktifitas utamanya sebagai lembaga bisnis yang tentunya berorientasi profits. Di Bidang Kesehatan Bank BPD Kaltim telah membantu Pengadaan Ambulance untuk Kabupaten Melak, pengasapan/fogging pada saat menjangkitnya wabah demam berdarah di wilayah kota Samarinda dan gerakan donor darah yang dilakukan dengan bekerjasama dengan Palang Marah Indonesia (PMI) yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun yang melibatkan masyarakat umum sebagai bagian HUT BPD Kaltim.
Tingkat Kejahatan yang masih cukup tinggi di Samarinda dan untuk tujuan tersebut diperlukan sarana penunjang mobilitas, Bank BPD Kaltim memberikan bantuan pengadaan kendaraan roda dua untuk POLTABES Samarinda sebagai bentuan bidang keamanan. Bantuan di bidang sosial antara lain : BANK PEDULI, Bantuan dana dan Renovasi Panti Asuhan, Bantuan Pengadaan Pass-book Printer untuk DEPAG Kota Samarinda, Program ”Bedah Kampung” di Bontang, Bantuan pembangunan Koperasi YONIF, bantuan untuk kantor pemadam kebakaran, bantuan untuk korban kebakaran di bebeeapa titik kebakaran di kota Samarinda.
Untuk bantuan di bidang pendidikan khususnya pemberian beasiswa, Bank BPD Kaltim bekerjasama dengan lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian BPD Kaltim terhadap dunia pendidikan dan anak didik dari keluarga kurang mampu. Besarnya biaya CSR yang dilakukan Bank BPD Kaltim selama tahun berjalan sampai November 2010 adalah berjumlah sebesar Rp. 1,109 Milliar. (Released by Departemen Humas BPD Kaltim – Desember 2010).