Kredit Investasi
Kredit Investasi adalah Kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan.
Manfaat
1. Tersedia dalam mata uang rupiah dan valuta asing
(dollar Amerika dan dollar Singapura).
2. Suku bunga ringan.
3. Pencairan langsung dipindahbukukan ke rekening tabungan
atau giro BPD Kaltim anda.
4. Rencana angsuran telah ditetapkan atas dasar cash flow
yang telah disusun.
Ketentuan
1. Maksimum jangka waktu kredit adalah 15 tahun disesuaikan dengan jenis & umur ekonomis investasi yang dilakukan.
2. Bunga diperhitungkan secara anuitas atau sliding.
3. Khusus untuk bunga kredit valas, akan diperhitungkan kembali setiap 3 bulan.
4. Maksimum pembiayaan Bank 70% dan Self Financing 30%.
5. Suku Bunga bervariasi sesuai besaran plafond kredit.
6. Biaya yang dibebankan kepada debitur adalah Biaya Provisi, biaya asuransi, Biaya Notaris dan Biaya materai
sesuai ketentuan Bank.
7. Apabila melunasi sebelum jangka waktu kredit jatuh tempo, maka dikenakan denda sebesar 0,50% dari Baki Debet.
Persyaratan
1. Menyampaikan permohonan kredit secara tertulis kepada Bank.
2. Melampirkan fotocopy KTP/SIM, Kartu Keluarga, dan Photo pemohon.
3. Melampirkan fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
4. Melampirkan legalitas usaha berupa perizinan yang masih berlaku efektif.
5. Melampirkan Kontrak Kerja bila investasi yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kontrak tersebut.
6. Feasibility Study dari rencana investasi.
7. Bila investasi dilakukan dalam rangka pembelian barang, wajib melampirkan surat penawaran dari penjual barang tersebut.
8. Agunan utama (usaha/barang yang dibiayai) dan agunan tambahan (Copy sertifikat tanah/BPKB/Invoice/IMB)
9. Laporan keuangan dan proyeksi Cash Flow Proyek.
= SEKIAN = |