Kredit Pegawai Daerah (KPD)
Kredit Pegawai Daerah (KPD) adalah kredit yang diberikan kepada perorangan maupun kolektif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan pensiunan PNS Daerah yang pembayaran gajinya melalui BPD Kaltim.
Manfaat
a). Suku bunga ringan dan dihitung secara anuitas (s/d 2 tahun) dan Flat (diatas 2 th).
b). Fleksibilitas waktu cicilan (maksimum 4 tahun)
c). Plafond maksimal 20 x gaji kotor PNS
d). Automatic Debet Payment
e). Jaminan ringan, hanya berupa SK Pengangkatan sebagai PNS
Syarat
1. Mengisi formulir permohonan kredit
2. Menyerahkan asli SK 80% dan 100% PNS sebagai jaminan
3. Copy KTP dan Kartu Pegawai
4. Copy Kartu Keluarga
5. Slip Gaji terakhir dan/atau gaji istri
6. Copy surat nikah
7. Photo suami dan istri ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
8. Surat pernyataan kesediaan pemotongan gaji dari bendaharawan gaji
9. Biaya yang dibebankan kepada debitur adalah Biaya Provisi, biaya asuransi, Biaya Notaris
dan Biaya administrasi kredit sesuai ketentuan Bank
=SEKIAN=
|